PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16-12-pbi-2014 Tahun 2014 tentang OPERASI MONETER SYARIAH
Pasal 24
BAB 5 — PESERTA OPERASI MONETER SYARIAH DAN LEMBAGA PERANTARA
Dalam mengikuti kegiatan OMS, lembaga perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dilarang mengajukan penawaran untuk kepentingan diri sendiri.
