PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16-12-pbi-2014 Tahun 2014 tentang OPERASI MONETER SYARIAH
Pasal 20
BAB 4 — SERTIFIKAT BANK INDONESIA SYARIAH
(1) Bank INDONESIA menatausahakan SBIS dalam suatu sistem penatausahaan secara elektronis di Bank INDONESIA. (2) Sistem penatausahaan yang dikelola Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup sistem penyelesaian transaksi SBIS dan pencatatan kepemilikan SBIS. (3) Sistem pencatatan kepemilikan SBIS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan tanpa warkat (scripless).
