PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16-12-pbi-2014 Tahun 2014 tentang OPERASI MONETER SYARIAH
Pasal 18
BAB 4 — SERTIFIKAT BANK INDONESIA SYARIAH
(1) Pihak yang dapat memiliki SBIS adalah Bank. (2) Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan Financing to Deposit Ratio (FDR) yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
