PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16-12-pbi-2014 Tahun 2014 tentang OPERASI MONETER SYARIAH
Pasal 16
BAB 4 — SERTIFIKAT BANK INDONESIA SYARIAH
(1) SBIS yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA menggunakan akad ju’alah. (2) Bank INDONESIA MENETAPKAN dan memberikan imbalan atas SBIS yang diterbitkan. (3) Bank INDONESIA membayar imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut: a. pada saat SBIS jatuh waktu; atau b. sebelum jatuh waktu, dalam hal Bank tidak dapat memenuhi kewajiban Repo SBIS.
