Pasal 13
BAB 5 — SANKSI
(1) Bank yang melanggar ketentuan dalam Pasal 7, Pasal 10, dan/atau Pasal 12 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Bank yang dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 10, dan/atau Pasal 12 ayat (1). (3) Dalam hal setelah dikenakan sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank tetap tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank dapat dikenakan sanksi administratif berupa: a. pembatasan dan/atau larangan keikutsertaan dalam operasi moneter; b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK); c. perubahan status kepesertaan dalam Sistem Bank INDONESIA Real Time Gross Settlement (RTGS) dari status aktif (active) menjadi ditangguhkan (suspended); dan/atau d. penghentian sementara dalam Sistem Kliring Nasional Bank INDONESIA.
