Pasal 14
BAB 3 — KEWAJIBAN PENARIKAN DULN MELALUI BANK DEVISA
(1) Nilai akumulasi penarikan DULN harus sama dengan nilai komitmen. (2) Dalam hal nilai akumulasi penarikan DULN melalui Bank Devisa lebih kecil dari nilai komitmen ULN dengan selisih kurang paling banyak ekuivalen Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) maka DULN dianggap sesuai dengan nilai komitmen ULN, dan Debitur ULN tidak perlu menyampaikan penjelasan tertulis dan dokumen pendukung. (3) Dalam hal selisih kurang antara akumulasi penarikan DULN melalui Bank Devisa dengan nilai komitmen ULN lebih besar dari ekuivalen Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) maka DULN dianggap sesuai dengan nilai komitmen ULN apabila Debitur ULN menyampaikan penjelasan tertulis dan dokumen pendukung yang memadai. (4) Penjelasan tertulis dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disampaikan kepada Bank INDONESIA paling lambat sebelum berakhirnya jangka waktu ULN. (5) Dalam hal Pelapor DULN tidak menyampaikan penjelasan tertulis dan dokumen pendukung dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka Pelapor DULN dianggap tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).
