PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16-1-pbi-2014 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN JASA SISTEM PEMBAYARAN
Pasal 7
BAB 2 — PERLINDUNGAN KONSUMEN
(1) Dalam hal Penyelenggara mengenakan biaya kepada Konsumen dalam penyediaan jasa Sistem Pembayaran, Penyelenggara wajib MENETAPKAN biaya secara wajar. (2) Untuk MENETAPKAN biaya yang wajar Penyelenggara wajib memiliki pedoman penetapan biaya.
