PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16-1-pbi-2014 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN JASA SISTEM PEMBAYARAN
Pasal 3
BAB 2 — PERLINDUNGAN KONSUMEN
Prinsip Perlindungan Konsumen meliputi: a. keadilan dan keandalan; b. transparansi; c. perlindungan data dan/atau informasi Konsumen; dan d. penanganan dan penyelesaian pengaduan yang efektif. www.djpp.kemenkumham.go.id
