PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16-1-pbi-2014 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN JASA SISTEM PEMBAYARAN
Pasal 26
BAB 5 — PELAPORAN
Penyelenggara wajib menyampaikan laporan penanganan dan penyelesaian pengaduan Konsumen kepada Bank INDONESIA sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada masing-masing jasa Sistem Pembayaran.
