PERBAN
Peraturan Badan Nomor 16-1-pbi-2014 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN JASA SISTEM PEMBAYARAN
Pasal 12
BAB 2 — PERLINDUNGAN KONSUMEN
(1) Penyelenggara wajib menyediakan sarana yang memudahkan Konsumen untuk memperoleh informasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penyediaan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara penyampaian informasi mengacu pada ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai jasa Sistem Pembayaran.
