Pasal 3
Uraian tugas Bagian Penyusunan Rencana meliputi: a. menyusun program kerja tahunan Bagian Penyusunan Rencana;
b. mengatur dan melaksanakan penyusunan rencana tahunan, jangka menengah, dan jangka panjang kegiatan teknis dan non teknis statistik, bekerjasama dengan satuan organisasi terkait; c. mengatur dan melaksanakan penyusunan rencana kegiatan teknis dan non teknis statistik; d. mengatur dan melaksanakan penghimpunan dan pengolahan semua bahan usulan rencana kegiatan dan rencana pelaksanaan sensus, survei, kompilasi produk administrasi, dan pengumpulan data lainnya; e. mengatur dan melaksanakan penyusunan rencana organisasi sensus, survei, kompilasi produk administrasi, dan pengumpulan data lainnya; f. mengatur dan melaksanakan penyusunan rencana jaringan kegiatan, rencana anggaran, dan pedoman teknis operasional kegiatan teknis dan non teknis statistik, bekerjasama dengan satuan organisasi terkait; g. mengatur dan melaksanakan penyiapan bahan untuk penyusunan keterpaduan pelaksanaan rencana kegiatan teknis dan non teknis statistik; h. mengatur dan melaksanakan penyiapan bahan yang diperlukan untuk penyusunan pedoman pengumpulan dan pengolahan data standar harga; i. mengatur dan melaksanakan penentuan petugas, jadwal pelaksanaan, dan pengawasan lapangan yang berkaitan dengan pengumpulan data standar harga; j. mengatur dan melaksanakan penyusunan alokasi jumlah dokumen standar harga menurut jenisnya yang akan dikirim ke BPS Daerah dan meneliti kembali pemasukan dokumen yang diterima dari BPS Daerah; k. mengatur dan melaksanakan keikutsertaan dalam program pendidikan dan pelatihan dalam kegiatan penyusunan rencana; l. mengatur dan melaksanakan penghimpunan tata cara dan hasil kegiatan yang dilaksanakan Bagian Penyusunan Rencana; m.mengatur dan melaksanakan penyusunan laporan kegiatan Bagian Penyusunan Rencana secara berkala dan sewaktu-waktu; dan n. mengatur dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung.
- Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
