Pasal 151
Uraian tugas Seksi Perekaman Data meliputi: a. menyusun program kerja tahunan Seksi Perekaman Data; b. melakukan penyusunan program dan petunjuk operasional tentang tatacara perekaman data untuk pelaksanaan pekerjaan perekaman data ke dalam media komputer; c. melakukan penyusunan alokasi pekerjaan perekaman data kepada operator sesuai banyaknya dokumen dan jadwal waktu penyelesaian serta melakukan petunjuk dan pemantauan terhadap pelaksanaan perekaman data agar dapat selesai tepat waktu; d. melakukan administrasi penerimaan dokumen yang akan diolah
dengan komputer dan mengembalikannya kepada satuan organisasi yang bersangkutan setelah direkam dalam media komputer serta mengirimkan data yang telah direkam satuan organisasi terkait; e. melakukan kegiatan penyusunan, pembuatan, dan pengembangan sistem aplikasi basis data manajemen; f. melakukan pemberian bantuan bagi para pengguna data untuk memanfaatkan basis data manajemen, bekerjasama dengan satuan organisasi terkait; g. melakukan pemberian dukungan implementasi, mengevaluasi, dan pengoperasian sistem dan program aplikasi basis data manajemen yang dilakukan oleh satuan organisasi lain; h. melakukan perekaman dan pengelolaan sistem monitoring tahapan kegiatan survei/sensus; i. melakukan penyiapan bahan dan penyusunan laporan akuntabilitas Direktorat Sistem Informasi Statistik; j. mengikuti program pendidikan dan pelatihan dalam kegiatan pengelolaan teknologi informasi; k. melakukan penghimpunan tatacara dan hasil kegiatan yang dilakukan Seksi Perekaman Data; l. menyusun laporan kegiatan Seksi Perekaman Data secara berkala dan sewaktu-waktu; dan m.melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung.
Pasal II
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2014 KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK, SURYAMIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
