Pasal 147
Uraian tugas Subdirektorat Pengelolaan Teknologi Informasi meliputi: a. menyusun program kerja tahunan Subdirektorat Pengelolaan Teknologi Informasi; b. mengatur dan melaksanakan koordinasi pemeliharaan dan pengelolaan perangkat keras dan perangkat lunak di BPS; c. mengatur dan melaksanakan koordinasi pengadaan dan pengembangan perangkat keras dan perangkat lunak yang dibutuhkan di BPS; d. mengatur dan melaksanakan pelayanan dalam membantu menyelesaikan berbagai masalah yang berkaitan dengan teknologi informasi secara langsung tidak langsung; e. mengatur dan melaksanakan pengelolaan dan pemeliharaan data dalam pusat data; f. mengatur dan melaksanakan perekaman data, bekerjasama dengan satuan organisasi terkait; g. mengatur dan melaksanakan penyusunan, pembuatan, pemeliharaan dan pengembangan sistem dan aplikasi pengelolaan teknologi informasi dan informasi manajemen, bekerjasama dengan satuan organisasi terkait; h. mengatur dan melaksanakan penyusunan pemberian dukungan implementasi, mengevaluasi, dan pengoperasian sistem dan program aplikasi basis data manajemen yang dilakukan oleh satuan organisasi terkait; i. mengatur dan melaksanakan penyiapan bahan dan penyusunan laporan akuntabilitas Direktorat Sistem Informasi Statistik; j. melakukan pengelolaan sistem monitoring tahapan kegiatan survei/sensus bekerjasama dengan satuan organisasi terkait; k. mengatur dan melaksanakan keikutsertaan dalam program pendidikan dan pelatihan dalam kegiatan pengelolaan teknologi informasi, bekerjasama dengan satuan organisasi terkait; l. mengatur dan melaksanakan penghimpunan tata cara dan hasil kegiatan yang dilaksanakan Subdirektorat Pengelolaan Teknologi
Informasi; m.mengatur dan melaksanakan penyusunan laporan kegiatan Subdirektorat Pengelolaan Teknologi Informasi secara berkala dan sewaktu-waktu; dan n. mengatur dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung. 14. Ketentuan pasal 149 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 149 berbunyi sebagai berikut:
