PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN...
Pasal 2
pasal.id
(1) Tata Naskah Dinas di lingkungan BPOM merupakan acuan bagi pegawai di lingkungan BPOM dalam melaksanakan penyusunan, pembuatan,
pengamanan dan pengendalian Naskah Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tata Naskah Dinas di lingkungan BPOM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. jenis, susunan, dan bentuk Naskah Dinas; b. pembuatan Naskah Dinas; c. pengamanan Naskah Dinas; d. pejabat penanda tangan Naskah Dinas; dan e. pengendalian Naskah Dinas. (3) Bentuk dan format Tata Naskah Dinas di lingkungan BPOM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
- Ketentuan ayat (4) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
