PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 8
BAB 3 — MITRA KERJA SAMA
(1) Mitra Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi: a. Pemerintah; atau b. Non Pemerintah. (2) Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi negeri, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah. (3) Nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi badan usaha swasta, koperasi, perguruan tinggi swasta, lembaga swadaya masyarakat, lembaga donor, yayasan, dan lembaga swasta lainnya yang berbadan
hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
