Pasal 52
BAB 5 — MEKANISME KERJA SAMA
(1) Pembentukan tim pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) dapat diajukan oleh unit kerja terkait dan ditetapkan oleh Kepala BKN yang penandatanganannya dapat diwakili oleh Sekretaris Utama. (2) Tim pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memaparkan Rencana Aksi Pelaksanaan Kerja Sama di hadapan Kepala BKN dan/atau Sekretaris Utama. (3) Kepala BKN dan/atau Sekretaris Utama dapat memberikan masukan dan arahan dalam rangka menyempurnakan Rencana Aksi Pelaksanaan Kerja Sama. (4) Masukan dan arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disampaikan secara tertulis atau secara lisan. (5) Masukan dan arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus ditindaklanjuti oleh tim pelaksana sebelum dimulainya pelaksanaan Kerja Sama.
