PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 5
BAB 2 — RUANG LINGKUP KERJA SAMA
Kerja Sama di bidang selain Manajemen ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi: a. fasilitasi penggunaan infrastruktur; b. fasilitasi layanan perbankan; dan c. bentuk Kerja Sama lain.
