PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 49
BAB 5 — MEKANISME KERJA SAMA
Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf e merupakan persetujuan atas naskah Kerja Sama Luar Negeri yang telah dihasilkan dan/atau merupakan pernyataan untuk mengikatkan diri secara definitif sesuai kesepakatan para pihak.
