PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 45
BAB 5 — MEKANISME KERJA SAMA
Perumusan dikoordinasikan oleh unit kerja yang menangani Kerja Sama dengan: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri; dan/atau b. unit kerja dan/atau instansi yang terkait dengan substansi Kerja Sama Luar Negeri.
