PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 27
BAB 5 — MEKANISME KERJA SAMA
Tahapan persiapan Kerja Sama Luar Negeri terdiri atas: a. perencanaan Kerja Sama; b. pengusulan Kerja Sama; c. konsultasi dan koordinasi Kerja Sama; dan d. pembuatan Naskah Kerja Sama.
