PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 14
BAB 4 — WEWENANG KERJA SAMA
(1) Kepala BKN berwenang menandatangani naskah Kerja Sama Luar Negeri. (2) Kewenangan penandatanganan dapat didelegasikan kepada Duta Besar Republik INDONESIA di Negara Mitra Kerja Sama atau kepada Pejabat Lain yang ditunjuk paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. (3) Pendelegasian kewenangan penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama apabila substansi Kerja Sama bersifat teknis
