PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 12
BAB 4 — WEWENANG KERJA SAMA
(1) Kepala BKN berwenang menandatangani Nota Kesepahaman. (2) Sekretaris Utama berwenang: a. memaraf Nota Kesepahaman yang akan ditandatangani oleh Kepala BKN; dan b. menandatangani Perjanjian Kerja Sama. (3) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, selain Sekretaris Utama, yang terkait dengan bidang yang dikerjasamakan berwenang melakukan paraf pada Nota Kesepahaman yang akan ditandatangani oleh Kepala BKN. (4) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama terkait dengan bidang yang dikerjasamakan berwenang melakukan paraf pada Perjanjian Kerja Sama yang akan ditandatangani oleh Sekretaris Utama.
