PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENGANGKATAN KHUSUS DARI 57 (LIMA PULUH TUJUH) EKS...
Pasal 7
Sumber daya manusia dari 57 (lima puluh tujuh) Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat sebagai PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberikan Nomor Induk Pegawai dan dilantik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
