PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENGANGKATAN KHUSUS DARI 57 (LIMA PULUH TUJUH) EKS...
Pasal 2
(1) Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia mengajukan secara tertulis daftar usulan pengangkatan sumber daya manusia dari 57 (lima puluh tujuh) Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Kapolri. (2) Daftar usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan hasil: a. identifikasi jabatan; dan b. seleksi kompetensi.
