PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2014 tentang PENCALONAN DALAM PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL...
Pasal 9
BAB 2 — PENCALONAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
(1) Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang akan dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai calon PRESIDEN atau calon Wakil PRESIDEN, harus meminta izin kepada PRESIDEN. (2) Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada KPU oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai dokumen persyaratan calon PRESIDEN atau calon Wakil PRESIDEN.
