Pasal 5
BAB 2 — PENCALONAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
(1) Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik yang dapat mengusulkan Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a harus memenuhi persyaratan: a. memperoleh kursi di DPR paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR; atau b. memperoleh suara sah paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah suara sah nasional dalam Pemilu Anggota DPR. (2) Jumlah minimal kursi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diperoleh dari hasil bagi dua puluh per seratus dikali jumlah kursi DPR. (3) Jumlah minimal suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diperoleh dari hasil bagi dua puluh lima per seratus dikali suara sah secara nasional pada Pemilu DPR. (4) Apabila hasil penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menghasilkan angka pecahan maka dilakukan pembulatan ke atas. (5) Jumlah perolehan kursi atau suara Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan dalam Keputusan KPU. www.djpp.kemenkumham.go.id
