PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2014 tentang PENCALONAN DALAM PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL...
Pasal 24
BAB 5 — PENETAPAN DAN PENGUMUMAN PASANGAN CALON
(1) Pasangan Calon mengumumkan Laporan Harta Kekayaan Pribadi/Pejabat Negara hasil verifikasi dan klarifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi kepada masyarakat, paling lambat 2 (dua) hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara di luar negeri, dengan difasilitasi oleh KPU. (2) Dalam hal Pasangan Calon berhalangan untuk mengumumkan Laporan Harta Kekayaan Pribadi/Pejabat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan surat kuasa kepada KPU untuk mengumumkan.
