PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2014 tentang PENCALONAN DALAM PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL...
Pasal 17
BAB 4 — VERIFIKASI PERSYARATAN BAKAL PASANGAN CALON
(1) KPU melakukan verifikasi dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14, paling lama 4 (empat) hari sejak diterimanya dokumen persyaratan. (2) Dalam melakukan verifikasi, KPU dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang dan menerima masukan dari masyarakat terhadap syarat Bakal Pasangan Calon. www.djpp.kemenkumham.go.id
