PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2012 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 78
BAB 7 — PERUBAHAN, PENCABUTAN, PEMBATALAN, DAN RALAT NASKAH DINAS
Tata cara penyusunan naskah dinas, tata surat dinas, penggunaan logo dan cap dinas, serta pendistribusian surat, pola klasifikasi arsip, dan pengkodean jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, III, dan IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
