PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2012 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 7
BAB 3 — NASKAH DINAS ARAHAN
(1) Naskah Dinas Arahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, memuat kebijakan pokok atau kebijakan pelaksanaan yang harus dipedomani dan dilaksanakan dalam penyelenggaraan tugas dan kegiatan BNN. (2) Naskah Dinas Arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: a. Naskah Dinas Pengaturan; b. Naskah Dinas Penetapan (Keputusan); dan c. Naskah Dinas Penugasan (Surat Perintah/Surat Tugas).
