PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2012 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 61
BAB 5 — NASKAH DINAS KHUSUS
Tata cara menyusun Surat Kuasa, sebagai berikut:
a. bagian kepala, terdiri dari:
- kop naskah dinas yang berisi logo dan nama instansi sesuai satker pembuat masing-masing diletakkan secara simetris dan ditulis dengan huruf kapital;
- judul Surat Kuasa;
- nomor Surat Kuasa; b. bagian batang tubuh memuat materi yang dikuasakan; c. bagian kaki memuat keterangan tempat, tanggal, bulan, dan tahun pembuatan serta nama dan tanda tangan para pihak yang berkepentingan, dan dibubuhi materai sesuai dengan peraturan perundang-undangan; d. dalam hal Surat Kuasa menggunakan bahasa Inggris tidak menggunakan materai; e. format Surat Kuasa sebagaimana tercantum dalam lampiran I - G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
