PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2012 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 59
BAB 5 — NASKAH DINAS KHUSUS
(1) Surat Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a, merupakan naskah dinas yang berisi kesepakatan bersama tentang objek yang mengikat antar kedua belah pihak atau lebih untuk melaksanakan tindakan atau perbuatan hukum yang telah disepakati bersama. (2) Lingkup perjanjian meliputi perjanjian dalam negeri dan perjanjian internasional (bilateral, regional, dan multilateral). (3) Tata cara penyusunan Perjanjian Kerja Sama sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor PER/01/IV/2011/BNN tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Kerja Sama BNN.
