PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2012 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 14
BAB 3 — NASKAH DINAS ARAHAN
(1) Dalam konsiderans Mengingat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, berisi: a. dasar hukum yang memuat dasar kewenangan pembuatan Peraturan; b. peraturan perundang-undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi; (2) Apabila peraturan perundang-undangan yang dijadikan dasar hukum lebih dari satu, urutan pencantuman perlu memperhatikan tata urutan peraturan perundang-undangan, dan bila tingkatannya sama disusun secara kronologis berdasarkan saat pengundangan atau penetapannya. (3) UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan Peraturan PRESIDEN perlu dilengkapi dengan pencantuman Lembaran Negara Republik INDONESIA dan Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA yang diletakkan di antara tanda baca kurung.
