PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2011 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN SISTEM INFORMASI SUMBER...
Pasal 26
BAB 8 — PEMELIHARAAN DATA DUKUNG
(1) Setiap data dukung yang diterima operator wajib disampaikan kepada Pengelola sistem informasi SDM. (2) Penyampaian data dukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diterima Pengelola sistem informasi SDM paling lambat setiap tanggal 10 (sepuluh) pada bulan Januari, Mei, dan September.
