Pasal 24
BAB 8 — PEMELIHARAAN DATA DUKUNG
Data dukung sebagaimana dimaksud dalam ayat Pasal 23, dapat meliputi : a. daftar riwayat hidup; b. surat keputusan mutasi (pangkat, jabatan, pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penjatuhan hukuman disiplin); c. surat keterangan cuti; d. surat keterangan tidak pernah diberi hukuman disiplin sedang atau berat; e. ijazah; f. sertifikat; g. akte; h. kartu pegawai; i. kartu istri - kartu suami; j. penghargaan; k. kartu taspen; l. daftar penilaian pekerjaan; m. surat penunjukan pelaksana harian bagi pegawai yang berkunjung ke luar negeri; n. surat keterangan catatan kepolisian (SKCK); o. surat keterangan berbadan sehat; p. surat perjanjian tugas belajar; q. penulisan karya tulis; r. publikasi karya ilmiah di jurnal; dan/atau s. keikutsertaan di seminar. www.djpp.kemenkumham.go.id
