PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2011 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN SISTEM INFORMASI SUMBER...
Pasal 21
BAB 7 — PEMUTAKHIRAN
(1) Pemutakhiran data pada sistem informasi SDM merupakan kegiatan pembaharuan data dimulai dari diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sampai dengan yang bersangkutan pensiun atau meninggal. (2) Pemutakhiran data hanya dapat dilakukan oleh administrator dan/atau operator jika telah terdapat data dukung. (3) Pemutakhiran data harus diselesaikan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterimanya data dukung.
