PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2011 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN SISTEM INFORMASI SUMBER...
Pasal 18
BAB 6 — PEREKAMAN AWAL DATABASE SDM
Perekaman awal database SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perekaman data calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang meliputi data sebagai berikut : a. foto pegawai; b. daftar riwayat hidup; c. surat keterangan catatan kepolisian (SKCK); d. surat keterangan berbadan sehat; e. surat keputusan pengangkatan CPNS; f. fotokopi ijazah pendidikan; g. fotokopi akte nikah untuk CPNS yang sudah menikah;dan h. fotokopi kartu tanda penduduk (KTP).
