PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2011 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN SISTEM INFORMASI SUMBER...
Pasal 16
BAB 5 — PENGGUNA
(1) Setiap pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 memiliki hak akses yang berbeda. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Untuk memanfaatkan hak akses, setiap pengguna mempunyai nama pengguna (user name) dan kata kunci (password) yang berbeda. (3) Hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kewenangannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.
