PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2011 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN SISTEM INFORMASI SUMBER...
Pasal 11
BAB 4 — OPERATOR
Setiap operator sistem informasi SDM ditunjuk oleh pimpinan unit kerja tempat kedudukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 melalui surat penunjukan.
