PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEMECAHAN SAHAM DAN PENGGABUNGAN SAHAM...
Pasal 7
BAB 2 — PERSYARATAN PEMECAHAN SAHAM DAN PENGGABUNGAN SAHAM
(1) Dalam hal saham Perusahaan Terbuka tercatat di Bursa Efek, Perusahaan Terbuka harus mencatatkan saham hasil Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham di Bursa Efek. (2) Pencatatan saham hasil Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan Bursa Efek.
