PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEMECAHAN SAHAM DAN PENGGABUNGAN SAHAM...
Pasal 32
BAB 5 — MEDIA DAN BAHASA PENGUMUMAN
Perusahaan Terbuka yang sahamnya tidak tercatat pada Bursa Efek wajib menyampaikan bukti pengumuman melalui surat kabar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal pengumuman.
