Pasal 27
BAB 4 — PENUNDAAN DAN PEMBATALAN PEMECAHAN SAHAM DAN PENGGABUNGAN SAHAM
(1) Dalam hal terdapat penundaan pelaksanaan Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Perusahaan Terbuka wajib menyampaikan laporan atas penundaan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan dan mengumumkannya kepada masyarakat paling lama 2 (dua) hari kerja: a. sebelum berakhirnya batas waktu pelaksanaan Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1); atau b. setelah Perusahaan Terbuka menerima keputusan Bursa Efek mengenai penundaan pelaksanaan Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham, digunakan yang lebih dahulu. (2) Laporan penundaan pelaksanaan Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat paling sedikit: a. alasan penundaan; dan b. prakiraan waktu pelaksanaan Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham setelah adanya
penundaan.
