Pasal 21
BAB 3 — PROSEDUR PEMECAHAN SAHAM DAN PENGGABUNGAN SAHAM
Selain memenuhi keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, keterbukaan informasi atas rencana Penggabungan Saham wajib memuat informasi mengenai: a. penyelesaian saham yang jumlahnya tidak memenuhi 1 (satu) satuan perdagangan di Bursa Efek mengenai paling sedikit metode atau cara pembelian dan harga pembelian; b. pemegang saham yang berhak menjual sahamnya kepada pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembelian saham yang jumlahnya tidak memenuhi 1 (satu) satuan perdagangan di Bursa Efek; c. pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembelian saham yang jumlahnya tidak memenuhi 1 (satu) satuan perdagangan di Bursa Efek; d. prakiraan jadwal terkait pembelian saham yang jumlahnya tidak memenuhi 1 (satu) satuan perdagangan di Bursa Efek; e. penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, jika terdapat penerbitan saham baru; dan f. mekanisme penyelesaian saham pecahan bagi Perusahaan Terbuka yang tidak tercatat di Bursa Efek.
