Pasal 15
BAB 2 — PERSYARATAN PEMECAHAN SAHAM DAN PENGGABUNGAN SAHAM
(1) Perusahaan Terbuka yang sahamnya tercatat di Bursa Efek yang melakukan Penggabungan Saham wajib menunjuk 1 (satu) pihak yang akan melakukan pembelian saham yang tidak memenuhi ketentuan
satuan perdagangan saham di Bursa Efek akibat Penggabungan Saham. (2) Penawaran pembelian saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan: a. 1 (satu) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan Penggabungan Saham; dan b. dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) hari bursa. (3) Harga pembelian saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti ketentuan mengenai harga pembelian saham yang jumlahnya kurang dari 1 (satu) satuan perdagangan saham sebagaimana diatur dalam peraturan Bursa Efek.
