PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEMECAHAN SAHAM DAN PENGGABUNGAN SAHAM...
Pasal 11
BAB 2 — PERSYARATAN PEMECAHAN SAHAM DAN PENGGABUNGAN SAHAM
Jangka waktu antara tanggal penilaian pada laporan penilaian saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pasal 9 ayat (1), serta Pasal 10 ayat (1) dan tanggal pelaksanaan RUPS untuk persetujuan Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham wajib paling lama 6 (enam) bulan.
