PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut...
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Bank ditetapkan oleh OJK dalam pengawasan khusus dalam hal Bank yang ditetapkan dalam pengawasan intensif atau Bank dalam pengawasan normal, dinilai mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usaha. (2) Bank dinilai mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal memenuhi satu atau lebih kriteria: a. rasio KPMM kurang dari 8% (delapan persen); dan/atau b. rasio GWM dalam rupiah kurang dari rasio yang ditetapkan untuk GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi oleh Bank, dan berdasarkan penilaian OJK:
- Bank mengalami permasalahan likuiditas mendasar; atau
- Bank mengalami perkembangan likuiditas yang memburuk dalam waktu singkat. (3) Bank ditetapkan oleh OJK dalam pengawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan OJK.
