Pasal 42
BAB 5 — SANKSI
Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 ayat (3), Pasal 12 ayat (1), Pasal 12 ayat (4), Pasal 13 ayat (1), Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), Pasal 22, Pasal 25 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 29, Pasal 30, Pasal 34, Pasal 37 ayat (1), Pasal 37 ayat (2) dan/atau Pasal 38 dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, berupa: a. teguran tertulis; dan/atau b. pemberhentian anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Bank.
