PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut...
Pasal 38
BAB 3 — BANK SISTEMIK
(1) Bank Sistemik dalam pengawasan khusus wajib melakukan tindakan pengawasan yang diperintahkan oleh OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18. (2) Bank Sistemik yang ditetapkan dalam pengawasan khusus wajib menyampaikan laporan, data atau informasi kepada OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
