PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut...
Pasal 34
BAB 3 — BANK SISTEMIK
Bank Sistemik yang ditetapkan dalam pengawasan khusus wajib menerapkan rencana aksi (recovery plan) untuk mengatasi permasalahan keuangan.
