PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut...
Pasal 27
BAB 3 — BANK SISTEMIK
(1) Dalam hal Bank Sistemik dalam pengawasan normal dinilai memiliki permasalahan signifikan, Bank Sistemik wajib: a. menerapkan rencana aksi (recovery plan) untuk permasalahan keuangan; dan/atau b. menyampaikan rencana tindak (action plan) kepada OJK untuk permasalahan selain permasalahan keuangan.
(2) Tata cara penyampaian rencana tindak (action plan) dan langkah perbaikan yang akan dilaksanakan oleh Bank Sistemik yang dimuat dalam rencana tindak (action plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan OJK yang mengatur mengenai penilaian tingkat kesehatan bank umum atau ketentuan OJK yang mengatur mengenai penilaian tingkat kesehatan bank umum syariah dan unit usaha syariah.
